Asuransi Sepeda memberikan Penggantian Kerugian atas Kerugian Total
yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh dari jalan maupun berada di atas alat
angkut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami
kecelakaan, kebakaran, dan menjamin kehilangan karena dicuri dengan disertai tindak kekerasan dan
tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
Ketentuan:
- Sepeda sesuai standar pabrikan, sudah dirakit dengan benar, bukan rekondisi dan dalam kondisi layak jalan.
- Jika sepeda dimodifikasi dengan perlengkapan tambahan, aksesoris atau dirakit maka sparepart atau komponen tersebut harus diinformasikan secara tertulis disertai dengan kwitansi pembelian dari toko/dealer sepeda yang mana harus mendapat persetujuan dari PT. Asuransi Sinar Mas. Maksimum nilai total harga komponen untuk sepeda modifikasi atau rakitan adalah Rp. 25.000.000,- dan penambahan ini akan dikenakan penyesuaian premi.
- Usia sepeda maksimum pada saat masuk yaitu 0 s/d 1 tahun (perhatikan bulan dan tahun pembelian), yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian resmi berikut detail spesifikasi dan kartu garansi (wajib) untuk proses validasi dan verifikasi.
- Usia sepeda pada akhir perpanjangan polis (renewal) maksimum 2 (dua) tahun terhitung dari kondisi baru.
- Nilai pertanggungan minimum untuk Asuransi Simas Sepeda adalah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), dan nilai pertanggungan maksimum adalah Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Untuk sepeda dengan Nilai Pertanggungan dibawah Rp. 5.000.000,- maka polis langsung dapat diterbitkan secara online. Untuk sepeda dengan Nilai Pertanggungan Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 75.000.000,- maka akan dilakukan survey oleh tim survey PT. Asuransi Sinar Mas
untuk perlindungan Sepeda Anda dan informasi lanjut
SEGERA
call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
