Sepeda

Sepeda 
Sepeda
Sepeda
Maraknya tren bersepeda baru-baru besar, tentu bisa menjadi perhatian. Meski baru sebatas bersepeda untuk aktifitas fisik dan belum membudaya sebagai untuk aktivitas keseharian. Sepeda (dari bahasa Prancis: vélocipède /ve.lɔ.si.pɛd/, melalui bahasa Belanda: vélocipède /velosiˈpɛːdə/) atau kereta angin adalah kendaraan beroda dua atau tiga yang mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki untuk menjalankannya

Minat bersepeda masyarakat mengalami peningkatan, terutama di kota-kota besar. Saat ini yang menjada perhatian untuk keselamatan bersepeda adalah jalan untuk pesepeda (bike route). Lajur Sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian. Lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat dengan warna tegas. Jalur Sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, terpadu (super blok). 

Selain itu juga bisa dengan memperbanyak penyediaan parkir sepeda yang berkualitas. Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis dan/atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi. Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemabnfaatan, Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan kaki di Kawasan Perkotaan. Pembangunan infrastruktur jalur sepeda akan banyak dilakukan oleh pemda. Pasalnya, jalan dengan kewenangan pemda (kota/kabupaten/provinsi) lebih cocok untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan. 

Selain  membangun infrastruktur sepeda juga perlu diberikan perlindungan asuransi sepeda,  sehingga sepeda menjadi salah satu alat transportasi yang aman.



info asuransi sepeda
087839872358